Program Kerja Organisasi

Tinjauan Evaluatif Kongres XXl
Bagian Keenam

Oleh: Didi Suprijadi
Ketua PB PGRI

Dalam tulisan tinjauan evaluatif bagian ke enam ini, hanya sedikit mengevaluasi pelaksanaan program kerja selama kepengurusan PGRI masa bakti XXl. Tulisan ini dibuat sebagai pencerahan bagi anggota PGRI khususnya yang akan mengikuti kongres PGRI XXll tahun 2019.

Program PGRI hasil kongres XXl masa bakti 2013 -2018 disebut dengan nama “Sapta Karsa PGRI“ yaitu: 1. Membangun PGRI yang kuat dan bermartabat (13 sub program); 2. Mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, terlindungi, dan bermartabat (7 sub program); 3. Membangun karakter bangsa (6 sub program); 4. Memerjuangkan terpenuhinya hak-hak guru (6 sub program); 5. Mengembangkan sistem pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan yang efektif (5 sub program); 6. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas (4 sub program); dan 7. Meningkatkan dan memperluas hubungan kerjasama dan kemitraan (7 sub Program).
Program kerja PGRI masa bakti XXl terdiri 7 program umum dan 48 sub program disusun sebagai landasan program kerja semua badan pimpinan organisasi/semua perangkat kelengkapan organisasi baik tingkat nasional, provinsi, kab/kota, cabang/cabang khusus, dan ranting.

Keberhasilan pelaksanaan program umum PGRI masa bakti XXl sangat bergantung kepada kreativitas, disiplin, dedikasi, dan kesungguhan para pengurus di semua jenjang.

Dari tujuh program umum PGRI masa bakti XXl diambil salah satu program umum dan sub program untuk contoh di dalam tulisan ini, yaitu Program memerjuangkan terpenuhinya hak-hak guru dijabarkan ke dalam sub program sebagai berikut.
1.memerjuangkan perlindungan hukum dan profesi guru. 2. Mendorong penyelenggara pendidikan memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas. 3. Mendorong pengembangan profesi dan karir guru sesuai dengan tuntutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Mendorong pemberian penghargaan kepada guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi. 5.Mengakomodasi dan memerjuangkan remunerasi sistem penggajian guru terutama pada guru non-PNS. 6. memerjuangkan status kepegawaian bagi guru non-PNS. Penulisan program dan sub program lainnya tidak dicantumkan hanya pertimbangan ruang dan halaman.

Pertanyaannya adalah sejauh mana organisasi PGRI telah melaksanakan program Sapta Karsa PGRI selama periode masa bakti XXl?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka diperlukan melihat kinerja dari pengurus organisasi PGRI masa bakti XXl.
Pengertian kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang/pengurus dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Menurut Barry Cushway, kinerja adalah menilai bagaimana seseorang telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah ditentukan.
Jadi kinerja pengurus organisasi PGRI masa bakti XXl adalah prestasi kerja dalam bentuk kualitas dan kuantitas yang merupakan tanggung jawabnya dengan melihat target yang telah ditentukan.

Bagi suatu organisasi, kinerja merupakan hasil dari kegiatan kerjasama di antara anggota atau komponen organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi, kinerja merupakan produk dari kegiatan organisasi yang kegiatannya biasa disebut manajemen.
Sejalan dengan itu menurut Levine dkk. dalam Dwiyanto (1995) mengemukakan ada tiga konsep yang dapat dijadikan sebagai acuan guna mengukur kinerja organisasi publik, yaitu: Pertama, Responsivitas (responsiveness), mengacu kepada keselarasan antara program dan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh organisasi publik dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Semakin banyak kebutuhan dan keinginan masyarakat yang diprogramkan dan dijalankan oleh organisasi publik, maka kinerja organisasi tersebut semakin baik.
Kedua, Responsibilitas (responsibility), menjelaskan sejauh mana pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijaksanaan organisasi baik yang implisit maupun yang eksplisit. Semakin kegiatan organisasi publik itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi, peraturan dan kebijaksanaan organisasi, maka kinerjanya dinilai semakin baik.
Ketiga, Akuntabilitas (accountability), mengacu kepada seberapa besar kebijaksanaan dan kegiatan organisasi publik tunduk kepada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Dalam konteks ini, kinerja organisasi publik dinilai baik apabila seluruhnya atau setidaknya sebagian besar kegiatannya didasarkan pada upaya-upaya untuk memenuhi harapan dan keinginan para wakil rakyat.
Bila mengacu kepada ketiga acuan untuk mengukur kinerja organisasi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1).Program kerja sapta karsa PGRI masa bakti XXl dari segi rencana sudah lebih dari cukup, program sudah selaras dengan kebutuhan masayarakat guru anggauta PGRI, hanya saja karena kebutuhan guru begitu banyak dan kompleks, maka respon PGRI untuk memprogramkan begitu banyak kebutuhan guru akibatnya penyelesaian dan pencapaian target tidaklah mudah. Merespon kebutuhan anggota memang baik, akan tetapi jumlah program yang melebihi kemampuan organisasi juga membuat organisasi tidak maksimal untuk menyelesaikannya.
2). Tingkat responsibility program kerja organisasi PGRI masa bakti XXl yang begitu banyak dan kompleks menjadikan prinsip-prinsip administrasi kurang terpenuhi, untuk tidak disebut tidak menggunakan prinsip-prinsip administrasi. Prinsip-prinsip administrasi dalam rangka melaksanakan program kerja organisasi sedikitnya mengandung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Tidak terpenuhinya prinsip-prinsip administrasi salah satunya akibat banyaknya program kerja yang dibuat.
3). Akuntabilitas kinerja organisasi terpenuhi apabila kinerja organisasi melalui program-program kerjanya seluruhnya atau sebagian sesuai dengan keinginan perwakilan rakyat/perwakilan anggota dalam hal ini adalah pengurus PGRI kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pengurus PGRI Kab./kota adalah representasi dari anggota PGRI. Untuk mengukur akuntabilitas perlu dilihat output, outcome, dan impact dari program kerja tersebut.

Fakta di lapangan, pertanggung jawaban kinerja pengurus sudah dilakukan tiap tahun oleh PGRI masa bakti XXl melalui penyelenggaraan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) dan seluruh pengurus PGRI provinsi selalu menerima laporan kegiatan. Hanya saja Konkernas secara aturan AD ART pesertanya adalah pengurus PGRI provinsi, bukan pengurus PGRI Kab./kota.

Kesulitan dan hambatan dalam menjalankan program kerja tentu pasti ada. Hambatan internal dan eksternal merupakan bagian dari kesulitan yang dihadapi organisasi. Hambatan internal seperti input, proses, dan lingkungan sedangkan hambatan eksternal dapat berupa kompetitor, suasana politik, dan pengaruh lembaga lembaga kolaborator lainnya.
Hambatan dan kesulitan dapat diatasi oleh organisasi manakala pengurus dapat menjalankan organisasi sesuai dengan prinsip kepemimpinan di PGRI, yaitu kolektif kolegial.

Saran evaluatif ke depan, penentuan program kerja berdasarkan responsibilitas anggota adalah suatu keharusan, akan tetapi perlu ada program prioritas yang fokus dan sangat dibutuhkan oleh anggota. Program kerja lima tahunan tidak perlu terlalu banyak (7 program dan 48 sub program), cukup dua sampai tiga program kerja yang penting fokus, terukur, dan punya jangka waktu.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab pemegang amanat, maka responsibility dan akuntability agar dijunjung dan dipatuhi dalam melaksanakan program kerja oleh pengurus organisasi. Untuk itu, ke depan disarankan pengurus PGRI dalam menjalankan program kerja agar selalu berpegang teguh pada AD ART, aturan organisasi, dan prinsip-prinsip administrasi, baik implisit maupun eksplisit

(BERSAMBUNG)